Infrastruktur

Proyek Bandara Bali Utara, Ditjen Perhubungan Udara Bantah Klaim PT BIBU

Janji pembangunan bandara oleh PT BIBU hanya menciptakan ekspektasi palsu dan memicu spekulasi lahan di masyarakat.

Majalah Intra, Jakarta – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Endah Purnama Sari membantah klaim PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) terkait proyek bandara Bali Utara. Ia mengatakan, penetapan lokasi (penlok) proyek bandara itu belum diputuskan.

“Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara,” kata Endah melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan,sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adapun syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.

Dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Walikota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.

“Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum ditetapkan. Nantinya siapa pun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Endah.

See also  Kementerian PU Ungkap Progres Konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp10,65 Triliun

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga di Kabupaten Buleleng, Bali Utara mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang sejak lama diklaim akan dibangun PT BIBU.

Tokoh masyarakat Desa Kubutambahan, I Wayan Sutama menyatakan bahwa warga semakin skeptis dengan janji-janji manis yang tidak pernah terbukti.

“PT BIBU ini dari dulu hanya bicara di media, tetapi tidak ada bukti nyata di lapangan,” ujar Sutama.

Hal senada disampaikan oleh Forum Pemuda Buleleng, Kadek Aditya Mahendra. Dia menyebut janji pembangunan bandara oleh PT BIBU hanya menciptakan ekspektasi palsu dan memicu spekulasi lahan di masyarakat.

“Kami lelah dengan janji kosong. Kalau memang serius, mana buktinya? Tidak ada land clearing, tidak ada sosialisasi, tidak ada kehadiran nyata perusahaan di tengah masyarakat,” ujar Mahendra

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button